Cara Mendaftarkan Sengketa Informasi
Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan sengketa informasi:
1. Masuk ke Akun Anda
Login ke akun Anda sebagai Pemohon.
2. Buka Halaman Sengketa
Klik menu "Sengketa" di bagian samping untuk masuk ke halaman sengketa Anda.
Setelah halaman sengketa terbuka, klik tombol "Tambah Sengketa" untuk memulai.
Gambar Halaman Buat Sengketa secara penuh
3. Isi Formulir Permohonan Sengketa Anda akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari beberapa bagian:
Pilih Komisi Informasi yang dituju
A. Identitas Pemohon (Data Pemohon)
B. Identitas Kuasa Pemohon (Jika Menggunakan Kuasa)
C. Mengenai Permohonan Sengketa (Informasi Sengketa)
Nama dan Alamat Badan Publik yang dimintai informasi
Tanggal Pemohonan (tanggal permintaan informasi)
Tanggal Jawaban (jawaban dari badan publik, jika ada)
Tanggal Keberatan (tanggal pengajuan keberatan)
Tanggal Tanggapan (tanggal tanggapan atas keberatan, jika ada)
Jangan Lupa centang alasan-alasan yang sesuai dengan situasi Anda (pilih salah satu atau lebih).
D. Dokumen Kelengkapan Pemohon (Dokumen Pendukung yang Harus Diunggah)
KTP/Paspor/Akta Pendirian *
Surat Pengajuan Keberatan atau Formulir Pengajuan Keberatan *
Surat Kuasa (jika ada)
Tanggapan Atasan PPID Atas Keberatan
Surat Permohonan atau Formuiir permohonan *
Pemberitahuan Tertulis (jika ada)
Dokumen Pendukung Lainmya
Jawaban PPID terhadap Pemohon (jika ada)
Syarat Dokumen :
Semua dokumen harus dalam format PDF.
Ukuran maksimal setiap file adalah 2000 KB (2 MB).
Pastikan email dan nomor telepon aktif.
4. Kirim Permohonan
Setelah semua diisi:
Centang pernyataan terakhir:
"Demikian permohonan ini saya ajukan dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Klik tombol "Kirim".
5. Selesai
Permohonan sengketa Anda berhasil dikirim.
Tunggu proses verifikasi dari Admin.
Setelah itu:
Klik tombol "Lihat Daftar Sengketa Saya" untuk melihat status permohonan.
Awalnya status akan terlihat sebagai "Menunggu Verifikasi".
Jika sudah diverifikasi, status berubah menjadi "Diterima", dan Anda akan mendapatkan nomor sengketa resmi, misalnya 031/VII/KIP-PSI/2025.
Selamat! Sengketa Anda siap diproses lebih lanjut.