Akun Pemohon adalah akun yang digunakan oleh masyarakat atau perwakilan lembaga untuk mengakses Aplikasi SIPSI (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik). Melalui akun ini, pemohon bisa:
Mengajukan permohonan sengketa informasi secara online.
Melihat status dan perkembangan sengketa yang diajukan.
Membatalkan permohonan sengketa jika diperlukan.
Mengunggah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa.
Melacak proses sengketa dan melihat riwayat pengajuan.
Mengelola informasi akun pribadi, seperti nama, alamat, nomor identitas, email, dan kata sandi.
Akun ini bersifat pribadi dan hanya dapat digunakan oleh pemilik yang telah terdaftar secara resmi. Semua aktivitas dalam aplikasi akan tercatat atas nama akun tersebut.
Akun ini wajib didaftarkan terlebih dahulu dan hanya bisa digunakan oleh pemohon yang sah dan terverifikasi.