Aplikasi Layanan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) adalah layanan daring (online) yang memudahkan proses pendaftaran sengketa informasi bagi Pemohon Informasi Publik. Melalui SIPSI pengguna dapat mengajukan sengketa secara elektronik, serta sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik
Aplikasi SIPSI ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian sengketa informasi bagi masyarakat maupun Komisi Informasi.
Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Berikut adalah daftar Hukum SIPSI:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PERKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
3. PERKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
4. PERKI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
5. PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik