PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.
Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik