Struktur Organisasi Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sesuai Keputusan Direktur terkait Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Nomor HK.02.02.34.342.02.23.10 Tahun 2023 tanggal 17 Februari 2023.
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi memiliki tugas:
Melakukan pengelolaan dan pelayaan informasi yang meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik di lingkungan unit kerjanya.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala di lingkungan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagai bahan masukan penyusunan Daftar Informasi Publik dan Pengklasifikasian Informasi Publik.
Mengumumkan Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan.
Melaksanakan uji konsekuensi dengan PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
Menyusun laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya.
Menyediakan Informasi Publik atas permintaan Informasi Publik yang tidak terdapat dalam Daftar Informasi Publik
Bidang Dokumentasi dan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi memiliki tugas:
Mendokumentasikan dan mengarsipkan Informasi Publik yang dimiliki Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sesuai dengan klasifikasi informasi.
Petugas Pelayanan Informasi Publik memiliki tugas:
Menyiapkan kebutuhan PPID BPOM dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.Â