Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2021 PPID BPOM mengalami perubahan struktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga diganti dengan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID juga mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Saat ini PPID BPOM yang berkedudukan di BPOM Pusat, dibantu oleh PPID Pelaksana di setiap Unit Kerja Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 30 (tiga puluh) Unit Kerja Pusat dan 73 (tujuh puluh tiga) UPT. Salah satu PPID Pelaksana di Unit Kerja Pusat adalah PPID Pelaksana Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang keanggotannya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.34.342.02.23.10 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana di Lingkungan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
PPID Pelaksana Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik.