A. DEWAN PERTIMBANGAN
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan sebagai berikut:
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di Pengadilan Agama Bukittinggi dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan/memutakhirkan secara berkala DIP di Pengadilan Agama Bukittinggi;
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi;
Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan Layanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Bukittinggi.
B. ATASAN PPID
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan atasan PPID sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis tekhnologi informasi di Pengadilan Agama Bukittinggi;
Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi;
Menganggarkan pembiayaan layanan informasi;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi Pengadilan Agama Bukittinggi serta situs resmi;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi.
C. PPID
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan PPID sebagai berikut:
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau lainnya;
Melakukan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
Merninta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
Melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien;
Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan;
Menetapkan laporan layanan Informasi Publik;
PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya .
D. PPID PELAKSANA
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan PPID pelaksana sebagai berikut:
Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan
c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak;
Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Inbrmasi Publik.
E. PETUGAS LAYANAN INFORMASI
Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan petugas layanan informasi sebagai berikut:
Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual dan elektronik;
Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.