Pengadilan Agama Bukittinggi telah berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini diwujudkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi yaitu layanan informasi pada PTSP PA Bukittinggi.
Pelayanan informasi di pengadilan telah dimulai sejak tahun 2007, setelah terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Di tahun 2007 tersebut, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.
Kemudian terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. Undang-Undang tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.
Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.
Pengadilan Agama Bukittinggi merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama pelopor nasional dalam pelayanan publik dan meja informasi di pengadilan. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan sebagai Juara Pertama Nasional Pelayanan Publik dan Meja Informasi dalam kategori pengadilan agama kelas I.B dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 098/DjA.1/HM.00/SRTF/IX/2012 tanggal 14 September 2012 dalam rangka Peringatan 130 tahun Peradilan Agama (1882-2012).
Hingga saat ini, Pengadilan Agama Bukittinggi terus berupaya memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan mendorong implemntasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan terbaru yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI.