Lembaga Peradilan Agama Pertama yang ada di Kota Bukittinggi adalah Mahkamah Syar’iyah Provinsi Sumatera Tengah, didirikan atas desakan masyarakat Bukittinggi dan sekitarnya kepada tokoh-tokoh agama atas dasar kebutuhan masyarakat terhadap lembaga yang dapat menyelesaikan perkara mereka di bidang hukum syariah khususnya terkait dengan nikah, talak dan rujuk (NTR).
Ketua Mahkamah Syar’iyah yang ada di Bukittinggi ketika itu adalah Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli (Inyiak Canduang) yakni dari awal dibentuk pada tahun 1947 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama tanggal 17 Juni tahun 1947 sampai tahun 1958 (awal tahun 1959), anggotanya H.M. Shiddik, H. M. Said dari Batusangkar, H. Hasbullah Ibrahim, Syaikh Jamain Abdul Murad dari Sungai Pua dan Syaikh Latif Syakur.
Sebelum tahun 1947 belum pernah ada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah di Sumatera Barat (Bukittinggi khususnya) yang mendapat pengakuan dari pemerintah Belanda. Oleh sebab itu pula setiap putusannya tidak mendapat executoir verklaring dari Lanraad. Pengadilan Agama di Sumatera Barat pada masa penjajahan itu disebut Sidang Jum’at, Rapat Ulama dan Rapat Agama. Pada saat itu masyarakat lebih banyak menyelesaikan masalah semaunya saja tidak terorganisir dengan baik melalui sebuah lembaga peradilan.
Pada zaman kemerdekaan, Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli sempat diserahi tugas oleh Soekarno sebagai anggota Konstituante RI dan ditempatkan sebagai Dewan Kohormatan dengan menjadi pemimpin sidang pada sidang-sidang konstituante tersebut. Pada waktu itu beliau mengusulkan kepada Departemen Agama RI di Jakarta melalui Ustadz Nasruddin Thaha, Kepala Kantor Agama Sumatera Tengah untuk mendirikan dan mengadakan Mahkamah Syar’iyah di Sumatera Tengah. Menteri Agama RI mengangkat Syekh Sulaiman Ar-Rasuli untuk memimpin Kantor Mahkamah Syar’iyah yang pertama di Sumatera Tengah pada tahun 1947 M, beliau bekerja sebagai Kepala Kantor Mahkamah Syar’iyah selama sebelas tahun dan berakhir pada tahun 1958 M.
Ketika terjadi perang PRRI pada tahun 1958, Mahkamah Sar’iyah yang dibentuk oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli tidak beroperasi dan kemudian kembali di bentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Tengah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957. Buya Mansyur Dt. Nagari Basa merupakan Ketua Pertama Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Tengah pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1957 yang ditunjuk oleh Menteri Agama RI untuk mewilayahi daerah Sumatera Barat, Riau dan Jambi yang berkedudukan di Bukittinggi.
Seiring dengan Surat Penetapan Menteri Kehakiman tanggal 27 Mei 1957 Nomor. J.P.18/7/6 Tentang Kedudukan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Pengadilan Negeri, Menteri Agama mengeluarkan Penetapan Nomor 58 tahun 1957 yang isinya membentuk 54 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura serta membentuk 4 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi di Sumatera yaitu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi Kota Raja di Aceh, Sumatera Tengah.
Setelah Pindahnya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi ke Padang pada awal tahun 1960, maka sebagai langkah awal kebijakan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat dibentuklah di Bukittinggi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi yang seiring dengan pembentukan sejumlah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah lain yaitu: Pengadilan Agama Bukittinggi yang diketuai oleh H. Syarbaini, Pengadilan Agama Pyakumbuh yang diketuai oleh Muhtar Angku Lakuang, Pengadilan Agama Padang Panjang yang diketuai oleh Abdul Manaf Idris, Pengadilan Agama Batusangkar yang diketuai oleh H. M. Djalil DT. Malinjun dan Pengadilan Agama Padang yang diketuai oleh Silahidin Yunis.
Kantor Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi terletak di Jirek, satu atap dengan kantor urusan Agama Propinsi Sumatera Tengah (KUAPSTE) bekas gedung Kulliyyatul Mu’allimin Al-Islamiyah (Inforsa-sampai tahun 1959). Setelah pecahnya Sumatera Tengah (waktu bagolak/PRRI) awal tahun 1960, Kantor Mahkamah Syar’iyah Propinsi Sumatera Barat pindah ke Padang di Jalan Kuini (Kanwil Kemenag sekarang). Di kantor tersebut terdapat 4 instansi propinsi yaitu: Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, kantor Penerangan, Kantor Pendidikan dan Kantor Urusan Agama. Beberapa tahun kemudian Kantor/Mahkamah Syar’iyah pindah ke Komplek Masjid Nurul Iman dan tidak bergabung lagi dengan Kantor Urusan Agama. Sebelum pindah ke Padang, Kantor Mahkamah Syar’iyah Sumatera Tengah yang ada di Bukittinggi sempat menumpang untuk sementara di Kantor dinas Sosial Bukittinggi.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi yang dibentuk menyusul kepindahan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi ke Padang, dipimpin pertama kali oleh H. Syarbaini dari Kapau. Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi ketika itu berada dekat kantor Pos, melanjutkan posisi Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Propinsi yang telah pindah ke Padang.
Pada tahun 1975, H. M. Said Tk. Suleman diangkat oleh Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Propinsi Sumatera Barat H. Asnawi Karim sebagai pejabat Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi menggantikan H. Syarbaini yang telah pensiun. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Departemen Agama Bukittinggi. M. Said Tk. Suleman menjabat Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi sampai tahun 1976. Pada tahun 1976 beliau digantikan oleh Dahlan Katik Kayo.
Sewaktu Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi diketuai oleh H.M. Said Tk. Suleman, Kantor Pengadilan Agama Bukittinggi di Pindahkan ke Jalan Merapi dekat Samsat/Kampus APDN lama. Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Bukittinggi memiliki sarana dan prasarana seadanya yang diusahakan sendiri dibagi atas 3 ruangan : yaitu Ruangan Ketua/Hakim, Ruang Panitera dan Tata Usaha serta Ruang Sidang. Gedung Kantor saat itu adalah gedung pinjaman dari Pemda Kota Bukittinggi.
Pada tahun 1980 Kantor Pengadilan Agama Bukittinggi berdasarkan keputusan Menteri Agama nomor 6 tahun 1960 pindah ke Jl. Tan Malaka Belakang Balok yang telah dibangun sejak tahun 1979, saat itu Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi adalah Dahlan Kt. Kayo. Karena lokasi yang di Belakang Balok berada di komplek perumahan penduduk maka Pengadilan Agama Bukittinggi kembali pindah ke komplek perkantoran Balai Kota Bukittinggi di Jalan Kusuma Bhakti, Gulai Bancah dari tahun 2003 sampai 16 Agustus 2007.
Pada tahun 2002 Pengadilan Agama Bukittinggi mendapat anggaran untuk pembangunan kantor baru dari Departemen Agama. Kantor di bangun di Jalan Kusuma Bhakti Gulai Bancah. Pengadilan Agama Bukittinggi mulai beroperasi di kantor baru pada tahun 2003. Pada saat itu yang menjadi Ketua adalah Drs. Darisman.
Dengan adanya pembangunan gedung kantor baru di Komplek Perkantoran Balai Kota Bukittinggi tersebut, maka untuk sementara menjelang kantor baru selesai dibangun Pengadilan Agama Bukittinggi berkantor di Jalan Merapi, Komplek eks APDN dari tanggal 16 Agustus 2007 sampai tahun 2010 dengan cara pinjam pakai kepada pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Akhirnya pada tahun 2010 pindah permanen ke kantor baru yang beralamat di jalan Kusuma Bhakti, Gulai Bancah Bukittinggi sampai dengan sekarang.
Pengadilan Agama Bukittinggi berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/SEK/SK/V/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang Peningkatan Kelas pada 12 (dua belas) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II menjadi IB dan 4 (empat) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah Kelas IB menjadi kelas IA terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009 menjadi Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB, dan saat itu Pengadilan Agama Bukittinggi dipimpin oleh Drs.H. Syamsir Suleman sebagai Ketua
Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli tokoh penggagas berdirinya Mahkamah Syar’iah di Kota Bukttinggi sebelum lahirnya PP No. 45 tahun 1957 : Ketua periode tahun 1947- 1958;
Buya Mansur Dt. Nagari Basa : Ketua Mahkamah Syariah/Pengadilan Agama Propinsi Sumatera Tengah di Bukttinggi setelah lahirnya PP No.45 tahun 1957 : Ketua periode tahun 1958- 1959;
H. Syarbaini : Ketua peride tahun 1959- 1964;
Dalai Dt. Sampono Bumi : Ketua periode tahun 1964- 1967;
H. Ilyas Hatta : Ketua Periode tahun 1967- 1971;
H. Syarbaini : Ketua Periode tahun 1971-197;
M. Said Tk. Suleman : Ketua periode tahun 1975-1976;
H. Abdul Manaf Tk. Parit Panjang : Ketua periode tahun 1976;
Dahlan Kt. Kayo : Ketua periode tahun 1976-1978;
Baharuddin Shaleh : Ketua periode tahun 1978;
Drs. Fakhru Razi : Ketua periode tahun 1978-1984;
Drs. Martius As’adi : Plt. Ketua periode tahun 1984-1986;
Drs. Ajis Jaman Gani : Ketua periode tahun 1986-1995;
Drs. H. Zul’aidi : Ketua periode tahun 1995-2000;
Drs. Amril Bahar : Plt. Ketua periode tahun 2000-2001;
Drs. Darisman : Ketua Periode tahun 2001-2003;
Drs. Pelmizar, M.HI : Ketua periode 2003-2006;
Drs.H.Mhd.Nasir, M.HI : Plt. Ketua periode tahun 2006- 2007;
Drs.H. Syamsir Suleman : Ketua periode tahun 2007-2010;
Drs. Dudung, S.H, M.H. : Ketua periode 2010-2012;
Drs. Syahrial Anas : Ketua periode 2013-2014;
Drs. Kamruddin, SH. M.H. : Ketua periode 2014-2016;
Drs. Sudirman, S.H., M.H. : Ketua periode 2016-2018;
Dra. Orba Susilawati, M.HI. : Ketua periode 2018-2020;
Drs. Media Rinaldi, MA : Ketua periode 2020-2021;
Nursal, S.Ag., M.Sy. : Ketua periode Februari 2021 s.d Juli 2021;
Isrizal Anwar, S.Ag., M.Hum. : Ketua periode Juli 2021 s.d September 2022
H. Fahmi R. S.Ag., M.H.I : Ketua priode September 2022 s.d. Februari 2024
Laila Nofera Bakar, S.Ag., M.Ag. : Ketua priode Februari s.d. Mei 2024
Firdaus, S.H.I., M.H. : Ketua periode Juni 2024 s.d sekarang