Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
Informasi ini disajikan pada menu PENGUMUMAN pada website https://www.pa-bukittinggi.go.id