Pelapor menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui portal website https://wbs.kemenkumham.go.id
Admin user WBS (Whistle Blowing System) sebagai tim Unit Layanan Pengaduan (ULP) Satuan Kerja menerima laporan pengaduan pelanggaran.
Admin User WBS melakukan print out pengaduan melalui system WBS untuk dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah mendisposisikan berkas laporan ke divisi terkait.
Divisi terkait menindaklanjuti laporan (telaah, konfirmasi, klarifikasi).
Hasil tindaklanjut divisi terkait dilaporkan ke tim ULP Satuan Kerja dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Jika hasil klarifikasi benar terjadi pelanggaran, maka pelanggaran tersebut akan diproses sesuai dengan alur hukuman disiplin. Jika tidak ditemukan pelanggaran maka direkomendasikan untuk dilakukan pemulihan nama baik.
Kepala Kantor Wilayah mengeluarkan Nota Dinas yang berisikan instruksiuntuk dilakukan pemulihan nama baik.
Dibuatkan laporan hasil tindaklanjut yang telah dilaksanakan.
Admin User WBS Satuan Kerja menyampaikan hasilnya kepada pelapor dan mengarsipkan tindaklanjut yang telah dilaksanakan.
atau bisa melakukan pengaduan melalui https://www.lapor.go.id/