Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur Tahun bertugas :
Menyiapkan klasifikasi informasi publik sesuai yang ditentukan undang-undang atas persetujuan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan bertanggung jawab terhadap informasi yang dihasilkan maupun informasi yang dikecualikan menurut undang-undang;
Menyiapkan petunjuk standar layanan informasi publik;
Memberikan pelayanan informasi publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak dapat diakses publik;
Memberikan laporan per-triwulan (tiga bulan sekali) dan sewaktu-waktu menurut besarnya kepentingan mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi kepada Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengajuan konsekuensi
Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi PPID: Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Â