HAK KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM DALAM PELAYANAN INFORMASI :
1. Kanwil Kemenkumham KALTIM berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Kanwil Kemenkumham KALTIM berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Kanwil Kemenkumham KALTIM berhak mengolah atau memperlakukan secara khusus informasi yang dinilai bersifat sensitif;
4. Kanwil Kemenkumham KALTIM berhak membangun inovasi-inovasi untuk pemenuhan hak atas informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KEWAJIBAN KANWIL KEMENKUMHAM KALTIM DALAM PELAYANAN INFORMASI :
1. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi public yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
3. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib mengembangkan system pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi secara cepat dan tepat waktu;
4. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib memberikan bantuan atau pendampingan bagi pemohon informasi berkebutuhan khusus;
5. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib menanggapi/menindaklanjuti pertanyaan, saran, pengaduan dan keberatan terkait pelayanan informasi;
6. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib memberikan informasi sesuai permintaan pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib memberikan perlindungan data pribadi pemohon informasi;
8. Kanwil Kemenkumham KALTIM wajib memberikan informasi terkait prosedur pelayanan, maklumat pelayanan, hak pemohon dan informasi lainnya yang terkait dengan proses pemenuhan ha katas informasi.
HAK PEMOHON INFORMASI :
1. Pemohon informasi berhak mengajukan permohonan dengan sarana yang telah disediakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM KALTIM
2. Pemohon informasi berhak mendapatkan bantuan dan pendampingan saat mengajukan permohonan informasi bagi pemohon yang berkebutuhan khusus
3. Pemohon informasi berhak memberikan saran, pertanyaan dan pengaduan terkait pelayanan informasi
4. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan atas permohonan yang diajukannya
5. Pemohon informasi berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadi
6. Pemohon berhak mendapatkan informasi sesuai dengan permintaan (subjek informasi, bentuk informasi dan cara mendapatkan)
KEWAJIBAN PEMOHON INFORMASI :
1. Pemohon informasi wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan atau keberatan
2. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang telah diberikan sesuai cdengan peraturan perundang-undangan
3. Pemohon informasi wajib mencantumkan sumber informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan