WAKTU YANG DIPERLUKAN
DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Layanan permohonan informasi pada PPID Kanwil Kemenkumham Kaltim dilaksanakan pada
hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat , dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
1. Senin - Kamis
a. Jam Layanan : 07 . 30 WITA - 16. 00 WITA
b. Istirahat ,Shalat , Makan :12 . 00 WITA - 13 . 00 WITA
2. Jumat
a. Jam Layanan : 07 . 30 WITA - 16 . 30 WITA
b. Istirahat ,Shalat , Makan :11 . 30 WITA - 13 . 00 WITA
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan ;
1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 ( sepuluh ) hari kerja sejak diterimanya
permintaan , Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu akan
menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah
penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7
( tujuh )hari kerja;
2. Penyampaian / pendistribusian / penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi
publik dilakukan secara langsung, melalui email , fax, ataupun jasa pos.