Jalur Zonasi
Pendaftaran : 27 Juni s/d 1 Juli 2023
Pengumuman Diterima : 3 Juli 2023
Pendaftaran : 27 Juni s/d 1 Juli 2023
Pengumuman Diterima : 3 Juli 2023
Diperuntukkan bagi peserta didik yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Juknis. Kuota jalur Zonasi 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Surat Keterangan dari satuan pendidikan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.
Kartu Keluarga (KK) asli diterbitkan paling singkat 1 Juli 2022.
Hasil Foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore) foto tersebut harus menampilkan titik koordinat
Surat pernyataan orang tua wali murid (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir..
Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan pendaftaran online mandiri di rumah pada https://gresik.siap-ppdb.com/ (Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.)
Peserta didik mencetak bukti pengajuan Pendaftaran tersebut
Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa bukti cetak pengajuan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan.
Calon Peserta didik baru menerima bukti cetal verifikasi dari sekolah yang dituju yang dijadikan pedoman untuk melihat posisi sementara siswa di sekolah yang dipilih.
Sistem seleksi pada jalur Zonasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Bukti Verifikasi Pendaftaran.
Jika terdapat jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan sama, maka ditentukan dari Usia jika usia sama maka diambil Waktu pendaftaran Online mandiri lebih dahulu.