Jalur Perpindahan
Pendaftaran :19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman : 26 Juni 2023
Pendaftaran :19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman : 26 Juni 2023
Diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya berpindah tugas.Kuota jalur Perpindahan tugas orangtua/wali 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali
Surat Keterangan dari satuan pendidikan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.
Kartu Keluarga (KK) asli diterbitkan paling singkat 1 Juli 2022.
SK Mutasi dari atasan/pimpinan Instansi/perusahaan terkait dan/atau SK. Pengangkatan guru/tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak kandung guru/tenaga kependidikan UPT SMP Negeri tempat mengajar)
Hasil Foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore) foto tersebut harus menampilkan titik koordinat.
Surat pernyataan orang tua wali murid (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir..
Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan pendaftaran online mandiri di rumah pada https://gresik.siap-ppdb.com/ (Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.)
Peserta didik mencetak bukti pengajuan Pendaftaran tersebut
Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa bukti cetak pengajuan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan.
Calon Peserta didik baru menerima bukti cetal verifikasi dari sekolah yang dituju yang dijadikan pedoman untuk melihat posisi sementara siswa di sekolah yang dipilih.
Sistem seleksi pada jalur Perpindahan orangtua/wali ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Bukti Verifikasi Pendaftaran.
b) Jika terdapat jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan sama, maka ditentukan dari Usia jika usia sama maka diambil Waktu pendaftaran Online mandiri lebih dahulu