Jalur Prestasi
Pendaftaran : 19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman : 26 Juni 2023
Pendaftaran : 19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman : 26 Juni 2023
Dapat diikuti oleh lulusan SD/MI yang bertempat tinggal di dalam / luar zona / luar kota.
Lulusan SD/MI yang memiliki Sertifikat/Piagam Prestasi namun tidak masuk dalam Surat Keterangan 10 (Sepuluh) peserta didik terbaik kelas 6 tetap dapat mengikuti pendaftaran jalur prestasi Diperuntukkan bagi peserta didik yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Juknis.
Kuota Jalur Prestasi 30%. (tiga puluh persen) dari daya tampung
Surat Keterangan dari satuan pendidikan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.
Kartu Keluarga (KK) asli diterbitkan paling singkat 1 Juli 2022.
Surat Keterangan 10 (Sepuluh) peserta didik terbaik kelas 6 dari SD/MI
Surat Rekom skor piagam Prestasi dari Dinas Pendidikan (bagi yang memiliki)
Foto Nilai Rapor 5 (lima semester) yaitu kelas 4, 5 dan 6 (semester 1)
Fotocopy Sertifikat Akreditasi Lembaga (Jika lulusan SD/MI Luar Kab Gresik)
Surat Pernyataan Taggungjawab Mutlak orang tua terkait keabsahan piagam (bermaterai 10.000).
Surat pernyataan orang tua wali murid (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir..
Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan pendaftaran online mandiri di rumah pada https://gresik.siap-ppdb.com/ (Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.)
Peserta didik mencetak bukti pengajuan Pendaftaran tersebut
Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa bukti cetak pengajuan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan.
Calon Peserta didik baru menerima bukti cetal verifikasi dari sekolah yang dituju yang dijadikan pedoman untuk melihat posisi sementara siswa di sekolah yang dipilih.
Sistem seleksi menggunakan Skoring terpadu antara Jml rata-rata Nilai Raport 5 (lima) semester dengan dengan Jml Skor Piagam yang dimiliki
Jumlah NA (Nilai Akhir), yang didapat dari perhitungan :
NA = 60 % [NR x Akreditasi Lembaga] + 40% x NP
NR = Jumlah rata-rata Nilai rapor dengan mapel sesuai ketentuan pada semeter 7, 8, 9, 10 dan 11 / Kelas 4 (Ganjil & Genap), Kelas 5 (Ganjil & Genap), Kelas 6 (Ganjil).
NP = Jumlah skor Piagam prestasi
Akreditasi lembaga dengan rincian, lembaga terakreditasi :
A diberi bobot 100%
B diberi bobot 80%
C diberi bobot 60%
D diberi bobot 50%
Belum terakreditasi 40%
Jika terdapat NA yang sama, maka ditentukan dari Usia, jika usia sama maka diambil Waktu pendaftaran Online mandiri lebih dahulu.
Peserta didik yang dinyatakan bebas seleksi.
Memiliki prestasi minimal juara 1 (satu) tingkat Propinsi dari perlombaan berjenjang Piagam Prestasi Akademik/Non-Akademik.
Hafal Al-Qur’an Minimal 3 (tiga) Juz dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pemangku Pondok Pesantren/lembaga pendidikan Al-Qur’an serta lolos uji petik dari Panitia, ketika peserta tidak lolos Uji petik yang bersangkutan bisa diberikan skor tertentu sesuai dengan nilai hasil Uji petiknya.