Jalur Afirmasi
Pendaftaran : 19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman Diterima : 26 Juni 2023
Pendaftaran : 19 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023
Pengumuman Diterima : 26 Juni 2023
Diperuntukkan bagi Calon Peserta didik baru yang berstatus anak Yatim/Piatu/ Yatim Piatu yang memiliki KK di Kab. Gresik.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang mempunyai Kartu Keluarga (KK di Kabupaten Gresik
Anak penyandang disabilitas
Kuota jalur Afirmasi 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
Surat Keterangan dari satuan pendidikan bahwa peserta didik tersebut telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 SD/MI atau sederajat dan/atau telah mengikuti Asesmen Sekolah/Madrasah.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bermaterai Rp. 10.000,- dari Kepala Kelurahan/Desa mengetahui Camat dan/atau Surat Keterangan Yatim/Piatu/Yatim Piatu dari RT/RW dan/atau Surat Kematian dan/atau Surat Keterangan Disabilitas dari UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Hasil Foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dengan menggunakan aplikasi GPS Cord camera (download di playstore) foto tersebut harus menampilkan titik koordinat
Surat pernyataan orang tua wali murid (bermaterai Rp10.000) terkait kebenaran data pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir..
Calon peserta didik baru melakukan Pengajuan pendaftaran online mandiri di rumah pada https://gresik.siap-ppdb.com/ (Calon peserta didik baru berhak memilih maksimal 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan.)
Peserta didik mencetak bukti pengajuan Pendaftaran tersebut
Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan pertama untuk melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa bukti cetak pengajuan pendaftaran dan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan.
Calon Peserta didik baru menerima bukti cetal verifikasi dari sekolah yang dituju yang dijadikan pedoman untuk melihat posisi sementara siswa di sekolah yang dipilih.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas akan diprioritaskan dalam sistem seleksi pada Jalur Afirmasi
Sistem seleksi pada jalur Afirmasi ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan yang dipilih sebagaimana tercantum dalam Bukti Verifikasi Pendaftaran.
Jika terdapat jarak tempat tinggal peserta didik ke satuan pendidikan sama, maka ditentukan dari Usia jika usia sama maka diambil Waktu pendaftaran Online mandiri lebih dahulu.