Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar "GRATIS"
Proses seleksi dan pengumuman penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh Panitia PPDB dengan didampingi Kepala Kewilayahan/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun zonasi pendukung sekolah.Â
Jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar di sekolah tujuan melebihi dari daya tampung sekolah seperti yang tertuang di dalam Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, maka panitia PPDB didampingi oleh Kepala Kewilayahan/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun zonasi pendukung sekolah akan melakukan seleksi berdasarkan zonasi sekolah dan umur calon peserta didik baru dengan merujuk Juknis yang berlaku.
Hasil seleksi calon peserta didik baru akan dilaporkan secara tertulis oleh sekolah kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar pada hari Sabtu, 22 Juni 2024.
Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan akan diumumkan secara luring di sekolah tujuan dan secara daring melalui media sosial sekolah pada hari Senin, 8 Juli 2024 pukul 09.00 Wita.