Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar "GRATIS"
Pada saat calon peserta didik baru mendaftar, agar mempersiapkan dan/atau membawa semua berkas yang diperlukan sesuai dengan ketentuan di dalam Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Persyaratan umum maupun persyaratan khusus yang dimaksud, antara lain:
Akta Kelahiran (asli dan 1 lembar foto copy);
Kartu Keluarga (asli dan 1 lembar foto copy);
KTP orang tua/wali siswa (asli dan 1 lembar foto copy);
Surat Pernyataan hanya mendaftar di satu sekolah dasar; [s.id/pernyataan1sekolah]
Akta Kematian Orang Tua (bagi calon peserta didik baru yatim/piatu/yatim piatu);
Surat Keputusan (SK) mengajar dan/atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mengajar dan/atau bekerja (bagi calon peserta didik baru dari Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan);
Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional (bagi calon peserta didik baru yang berusia kurang dari 6 tahun sampai dengan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024);
Dokumen kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar (bagi anak dari keluarga kurang mampu).
Pendaftaran dilakukan secara tatap muka (luring) di sekolah tujuan pada hari Rabu - Jumat, 19 - 21 Juni 2024 pukul 09.00 - 13.00 Wita, bagi calon peserta didik baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar.
Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui alamat web: https://s.id/ppdbsd-kkluardps dan pendaftaran akan dibuka mulai hari Rabu, 19 Juni 2024 Pk.09.00 Wita dan ditutup hari Jumat, 21 Juni 2024 Pk.23.59 Wita, bagi calon peserta didik baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Luar Kota Denpasar.