Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar "GRATIS"
Pendataan dilakukan oleh sekolah dengan melibatkan Kepala Kewilayahan/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun secara tatap muka (luring) sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan yang tertuang di dalam Juknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, pada hari Senin - Sabtu, 3 - 8 Juni 2024 pukul 08.00 - 13.00 Wita.Â
Calon peserta didik baru mengambil dan mengisi data yang terdapat dalam Format M 1 di sekolah tujuan atau dapat mengunduh melalui tautan s.id/FormatM1.
Pendaataan calon peserta didik baru dilakukan oleh Panitia PPDB di sekolah tujuan bersama dengan Kepala Kewilayahan/Kepala Lingkungan/Kepala Dusun sesuai dengan Kartu Keluarga yang dimiliki oleh calon pada hari Senin - Sabtu, 3 - 8 Juni 2024 pukul 08.00 - 13.00 Wita.