Kunjung Pajak dibuat untuk mengatur jadwal bagi Wajib Pajak atau yang dikuasakan yang ingin mendapatkan layanan dengan melakukan booking antrean layanan di Kantor Pajak. Wajib Pajak atau yang dikuasakan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan dengan memilih tombol ‘Daftar’ di laman kunjung.pajak.go.id
Alur Pengambilan Tiket Antrean Kunjung Pajak
Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id
Klik tombol “Daftar”
Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.
Selanjutnya, isi informasi mengenai calon pengunjung secara lengkap meliputi: nama pengunjung, status pengunjung, NPWP, nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel.
Jika sudah, klik tombol “berikutnya”
Isi beberapa hal mengenai penilaian kesehatan mandiri secara jujur. Jika sudah, klik tombol “Berikutnya”
Isi waktu dan tempat kunjungan pada form layanan waktu. Jika sudah, klik “Berikutnya”
Selanjutnya, cek kembali informasi tempat dan waktu kunjungan pada form antrean dan klik “Booking” maka Anda akan mendapatkan tiket antrean.
Nomor tiket selanjutnya akan dikirim otomatis ke e-mail, atau screenshot nomor tiket yang muncul.
Antrean yang didapat, nantinya ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.