1. Untuk mengunduh aplikasi yang baru, Bapak/Ibu dapat:
a. Melakukan update aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.0 yang dapat diakses pada laman https://efaktur.pajak.go.id/login.
b. Bapak/Ibu silahkan pilih aplikasi yang sesuai dengan operating system yang Bapak/Ibu gunakan saat ini, apakah Windows 32bit, Windows 64bit, Linux 32bit, Linux 64bit, atau Mac 64 bit.
c. Setelah Bapak/Ibu men-download aplikasi versi terbaru, silahkan lakukan hal-hal berikut ini:
Extract file hasil download yang sesuai dengan operating system Bapak/Ibu.
Copy ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd)
Paste seluruhnya ke folder aplikasi e-Faktur existing yang Bapak/Ibu miliki. Catatan: Bapak/Ibu diminta untuk tetap melakukan backup folder db dan file aplikasi lama.
Selanjutnya Bapak/Ibu silahkan menjalankan file ETaxInvoice.exe
Ketika selesai, pastikan pada aplikasi e-Faktur Bapak/Ibu yang baru sudah terdapat fitur PREPOPULATED DATA.
Catatan Tambahan:
Jika Bapak/Ibu sudah berhasil update ke versi 3.0 silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup)
Tujuannya supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran database nya besar.
Selanjutnya : pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.
2. Untuk pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2020 yang dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya wajib dilakukan melalui e-Faktur Web Based dengan alamat https://web-efaktur.pajak.go.id/login. Sejak Masa Pajak September 2020, Bapak/Ibu tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN melalui skema csv di DJPOnline.
e-Faktur Web Based telah dapat diakses oleh Bapak/Ibu mulai 1 Oktober 2020. Bapak/Ibu sudah dapat melihat dan menggunakan fitur yang ada di dalamnya.
Catatan: Pastikan bahwa Bapak/Ibu telah melakukan instalasi Sertifikat Elektronik pada browser yang Bapak/Ibu gunakan. Manual Instalasi Sertifikat Elektronik pada browser Bapak/Ibu dapat dilihat disini https://efaktur.pajak.go.id/resources/manual.pdf.
Untuk login e-Faktur Web Based:
Pastikan Sertifikat Elektronik sudah terinstall di browser Bapak/Ibu dan belum expired. Saat membuka halaman web e-Faktur, Bapak/Ibu akan diminta untuk memilih Sertifikat Elektronik (dalam hal terdapat > 1 Sertifikat Elektronik dalam 1 browser, silahkan pilih 1 Sertifikat Elektronik yang sesuai). Selanjutnya akan muncul NAMA dan NPWP, silahkan masukan PASSWORD ENOFA yang sesuai.
Catatan: Dalam hal instalasi Sertifikat Elektronik dilakukan setelah membuka webefaktur.pajak.go.id , untuk dapat login, agar browser dapat ditutup terlebih dahulu kemudian dibuka kembali.
3. Dalam hal Bapak/Ibu hendak melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum Masa Pajak September 2020, silahkan melakukan posting SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 30 (BUKAN e-Faktur 2.2) kemudian melaporkan melalui skema csv ke DJPOnline.
4. Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melihat informasi update di telegram tim e-Faktur t.me/efakturdjp. Informasi mengenai FAQ permasalahan terkait dengan e-Faktur versi 3.0 dapat dilihat di laman Kumpulan Error Aplikasi eFaktur
-Video Panduan Install & Update Aplikasi e-Faktur 3.0 :