Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?
Jawab :
Dasar hukum pembuatan e-Faktur sbb:
1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM.
2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian FP PER 17/PJ/2014 tentang perubahan kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pengisian keterangan, pembetulan atau penggantian, dan pembatalan FP.
3. PER-16/PJ/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?
Jawab :
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.
3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan pembeli?
Jawab :
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan spt masa ppn dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.
Bagi pembeli: terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
4. Apakah 1 aplikasi e-Faktur dapat digunakan untuk beberapa PKP?
Jawab :
Bahwa 1 Sertifikat Elektronik diberikan untuk 1 PKP dan 1 Sertifikat Elektronik digunakan untuk 1 Aplikasi e-Faktur sehingga 1 Aplikasi efaktur tidak dapat digunakan untuk beberapa PKP.
5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?
Jawab :
Dapat diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan atau dapat
mendownload pada laman:
a. e-Faktur Windows 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_32bit.zip
b. e-Faktur Windows 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Windows_64bit.zip
c. e-Faktur Linux 32 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin32.zip
d. e-Faktur Linux 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Lin64.zip
e. e-Faktur Macinthos 64 bit, aplikasi bisa di download di
http://svc.efaktur.pajak.go.id/installer/EFaktur_Mac64.zip
6. Apa yang perlu dipersiapkan untuk membuat e-Faktur?
Jawab :
1. Telah memiliki Sertifikat Elektronik
2. Menyiapkan komputer, rekomendasi kebutuhan untuk dapat menjalankan aplikasi e-Faktur Pajak adalah perangkat keras berupa: Processor Dual Core. 3 GB RAM, 50 GB Harddisk space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024x768, Mouse, dan Keyboard dan Perangkat Lunak berupa Sistem Operasi : Linux / Mac OS / Microsoft Windows, Java versi 1.7, dan Adobe Reader.
3. Terhubung dengan jaringan internet baik direct connection ataupun proxy.
4. Menyiapkan password permintaan nomor seri faktur pajak (e-NOFA)
5. Menyiapkan username penandatangan faktur pajak
6. Menyiapkan nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari website DJP
7. Menyiapkan data transaksi faktur pajak atau menyiapkan data impor sesuai manual user aplikasi.
7. Apa yang dimaksud dengan sertifikat elektronik?
Jawab :
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
8. Apa fungsi sertifikat elektronik?
Jawab :
Sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya
9. Bagaimana cara memperoleh sertifikat elektronik?
Jawab :
PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
Selanjutnya petugas di KPP akan memandu PKP untuk melakukan prosedur berikutnya
10. Apa persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta digital sertifikat? Jawab :
Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; dan
2. Namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik harus sudah disampaikan ke KPP denagn dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establisment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Pengurus harus menunjukkan asli kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan asli Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotocopy dokumen tersebut.
Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing harus
menunjukkan asli paspor, asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau asli Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan menyerahkan fotocopy dokument tersebut.
Menyampaikan softcopy pas foto terbatu yang dsimpan dalam
compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
Seluruh berkas persyaratan di atas disampaikan ke Petugas Khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
11. Bagaimana dengan PKP yang tidak mempunyai computer?
Jawab :
Diminta untuk meminjam/menyewa komputer di tempat persewaan komputer. Namun demikian mengingat harga komputer dan atau notebook sekarang ini lebih terjangkau, lebih baik mulai menganggarkan untuk membeli/mengadakan komputer/notebook
12. Apakah e-Faktur hanya bisa digunakan melalui komputer atau laptop saja, bagaimana dengan handphone atau smartphone?
Jawab :
Sementara ini belum dapat digunakan di handphone dan smartphone.
13. Apabila ada permasalahan terkait dengan kendala teknis kemana bisa dihubungi?
Jawab :
Silahkan menghubungi Account Representative Saudara di KPP tempat Saudara dikukuhkan atau dapat menghubungi petugas kami di Kring Pajak no telepon 500200. Dalam hal kendala tersebut belum tertangani, maka akan diselesaikan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
14. Apa yang dimaksud dengan Akun PKP dan apa fungsinya?
Jawab :
Akun PKP adalah wadah layanan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pemberian layanan secara elektronik dalam hal ini adalah pemberian digital sertifikat dan pemberian nomor seri faktur pajak melalui website. Fungsinya untuk mempermudah pelayanan kepada PKP sekaligus memberikan keamanan.
Setiap PKP yang memenuhi syarat akan dibuatkan Akun PKP oleh DJP. Untuk dapat menggunakan Akun PKP, PKP harus mengaktifkan Akun tersebut.
15. Setelah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, apakah masih Diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas?
Jawab :
PKP yang telah ditunjuk sebagai PKP yang wajib menggunakan e-Faktur tidak diperkenankan lagi untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas, apabila setelah ditunjuk sebagai PKP e-Faktur namun PKP tersebut tidak membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik maka PKP dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
16. Jika PKP sudah memiliki system pembuatan FP, apakah masih harus menginput data FP pertransaksi (key in)?
Jawab :
PKP yang sudah memiliki sistem pembuatan FP tidak harus menginput data FP per transaksi (key in) karena PKP dapat melakukan impor data dari sistem FP-nya ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data.
Aplikasi e-Faktur menyediakan fungsi Import untuk mengimpor data Faktur dalam format csv ke dalam database aplikasi.
Tahapan melakukan import faktur adalah :
1. Menyiapkan file csv data faktur yang akan diimport sesuai dengan skema import dari Direktorat Jenderal Pajak;
2. Melakukan import data dari menu Faktur.
Tata cara impor data dapat dilihat pada User Manual/Help pada aplikasi e-Faktur pada menu Import Faktur/Dokumen Lain.
17. Apakah e-Faktur harus dicetak dan ditandatangani?
Jawab :
e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
e-Faktur ditandatangani secara elektronik, sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
18. Apakah e-faktur boleh dicetak di kertas perusahaan yang telah ada logonya?
Jawab :
Ya. e-Faktur berbentuk elektronik dalam format file PDF namun dalam hal PKP membutuhkan e-Faktur untuk dicetak maka file e-Faktur berbentuk PDF tersebut dapat dicetak menggunakan kertas perusahaan yang telah ada logonya dan e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
19. Apakah e-faktur masih perlu dibuat rangkap dua?
Jawab :
e-Faktur tidak perlu dibuat rangkap 2 karena e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat dicetak sesuai dengan kebutuhan.
20. Faktur Pajak Gabungan apakah masih diperkenankan di e-Faktur?
Jawab :
Ya, Faktur Pajak Gabungan masih diperkenankan dengan menggunakan aplikasi e-Faktur. Yang perlu diperhatikan adalah Faktur Pajak Gabungan digunakan untuk penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan.