Sekilas Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah sarana pembuatan faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi e-Faktur berguna sebagai filter bagi banyaknya kecurangan yang dapat merugikan PKP dan negara.

Dengan adanya aplikasi e-Faktur, PKP jadi jauh lebih mudah saat membuat faktur pajak dengan format yang sudah ditentukan oleh DJP.