Properti syariah memang sedang menunjukkan pamornya pada saat ini di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan konsep syariat islam. Properti syariah muncul untuk dapat dijadikan sebagai pilihan Anda, khususnya bagi yang ingin membeli rumah hunian pribadi, untuk bisnis properti syariah atau hanya sekadar berinvestasi. Adapun di sini, properti syariah tidak hanya dapat dimaknai sebagai properti yang dapat dibiayai melalui “tangan” atau bank maupun lembaga keuangan syariat lainnya. Namun lebih daru itu, properti syariah atau yang lazim dikenal sebagai KPR Syariah memiliki fokus yang terletak pada skema kepemilikan rumah dengan menggunakan akad-akad yang disesuaikan dengan syariat Islam salah satunya adalah akad istishna.
Transaksi Murni Jual Beli Tunai Maupun Kredit
Secara sederhana, skema properti syariah atau perumahan syariah dapat dijelaskan melalui proses transaksi pembelian rumah yang langsung kepada pihak pengembang atau developer properti syariah. Jadi, satu hal yang menjadi poin penting di sini adalah tanpa ada campur tangan pihak ketiga khusunya bank konvensional yang menerapkan riba bunga bank. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli dan developer sebagai penjual adalah murni transaksi bisnis jual-beli (uang tunai maupun kredit). Tentunya hal inilah yang membuat sistem pembelian properti syariah berbeda dengan sistem pembelian rumah (KPR) secara konvensional. Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti syariah, konsumen juga tidak akan dibebankan biaya administrasi oleh developer.
Harga Jual Tetap dan Tidak Berubah-ubah Sejak Awal Akad
Saat berakad (melakukan perjanjian) diawal maka akan disepakati satu harga yang dipilih oleh pihak developer dan juga konsumen. Beberapa hal yang ada dalam akad mencakup uang tunai, maupun cicilan. Selain itu juga dicantumkan mengenai jangka waktu cicilan yang bervariasi, bisa selama lima tahun, sepuluh tahun, atau justru 15 tahun. Jadi, seluruh syarat maupun hal-hal yang harus disampaikan dalam perjanjian haruslah jelas sedari awal, dan bukan di tengah atau justru akhir proses.
Cicilan Rumah Bersifat Tetap
Satu kelebihan dari properti syariah yang menjadi ciri khas properti syariah yang lainnya adalah terletak pada jumlah cicilan yang nilainya tetap dan tidak berubah sekalipun suku bunga yang ditetapkan BI berubah dan kondisi ekonomi berfluktuasi. Pihak pengembang properti syariah tidak akan memberikan denda atau justru penyitaan sebagai konsekuensinya pada saat konsumen tidak mampu membayar cicilan dikarenakan satu hal maupun hal lain.
Pihak developer akan memberikan seluruh kemudahan ini dengan syarat, pada saat berada di kondisi tersebut, pihak konsumen wajib memberi tahu pihak pengembang secara jujur dan apa adanya mengenai masalah yang dihadapi agar pihak developer properti syariah dapat memberikan kebijakan terbaik bagi kedua belah pihak, tanpa merugikan kedua belah pihak dengan pengenaan denda maupun penalti.
Jadi, pada saat sekarang ini sistem properti syariah hadir sebagai pilihan bagi Anda, yang ingin membeli dan memiliki rumah hunian syariah dengan cara aman, sehat, dan paling penting, sesuai dengan aturan Islam. Hal ini sesuai dengan konsep syariah yang diusung yakni “bebas” riba bunga bank, tanpa penyitaan dan denda dan juga akad yang bermasalah.
Sudah banyak developer properti syariah pada saat ini yang bisa anda sebagai penyedia layanan properti syariah. Anda hanya perlu datang, memilih model rumah sesuai keinginan, melakukan akad dan perjanjian dan selesai. Satu hunian di perumahan syariah siap menjadi tempat Anda mengelola masa depan.
Back to: