Jadi dalam kondisi seperti ini properti syariah lebih menekankan pada skema kepemilikannya. Dua poin utama yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah tentang aspek akad serta skema bisnis.
Akad Jual Beli
Dalam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau tanpa ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi peranara. Sedangkan, skema kepemilikan properti konvensional biasanya akan terdapat pihak ketiga yaitu bank konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang terlibat dalam kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit ataupun cash.
Skema Bisnis Sesuai Syariat Islam
Instrumen yang digunakan oleh pengembang atau developer properti syariah dikenal dengan sebutan isthisna’, yaitu skema pesan bangun. Jadi ketika ingin memiliki hunian di perumahan syariah maka anda harus memesannya terlebih dahulu dan melakukan prosedur transaksi pembayaran dalam bentuk kredit atau tunai, kemudian developer baru akan melakukan pembangunan. Hal ini karena dalam menjalankan proyek pembangunan, developer tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk menyediakan modal.
Skema bisnis ishtishna ini diperbolehkan dalam syariat islam, sama seperti skema bisnis murabahah, salaam dan lain-lain. Dalil yang memperbolehkan hal tersebut boleh dan halal dilakukan adalah cara ini dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah SAW yang pernah memesan pada sahabat agar dibuatkan mimbar serta cincin secara isthisna’.
Pembangun Perumahan Syariah Bersifat Indent
Dari pengertian yang sudah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam pengertian properti syariah, ketika konsumen hendak membeli sebuah rumah hunian di perumahan syariah, maka rumah akan bersifat indent. Jadi rumah tidak langsung jadi, namun cara ini tentunya akan memiliki keuntungan tersendiri yakni adanya failitas bagi konsumen dalam melakukan customize desain rumah yang akan dipesan.
Namun tidak semua developer properti syariah menerapkan isthisna’, ada beberapa developer property syariah yang memang sudah menyediakan properti yang bersifat ready stock dengan menggunakan perputaran modal yang terus digunakan untuk membangun perumahan syariah. Anda sebagai konsumen juga dapat memilih apakah akan membeli rumah dengan cara tunai atau kredit. Saat melakukan kesepakatan di awal akad, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang bersifat tetap dan nilainya tidak akan berubah-ubah.
Back to: