Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adalah jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini. Jadi, properti syariah tidak hanya diperuntukkan untuk warga muslim saja namun juga untuk warga non muslim yang ingin memiliki hunian bebas riba.
Secara umum pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. Jadi, properti syariah atau orang biasa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan ketentuan syariah islam. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa KPR Syariah bukanlah konsep hunian di perumahan yang hanya dikhususkan untuk pihak muslim dengan bentuk perumahan yangada masjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain-lain. Namun, lebih kepada langkah-langkah transaksi dan akad yang sesuai syariat islam.
Back to: