Bawaslu Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan masyarakat umum untuk mengajukan permohonan narasumber dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepemiluan, pengawasan pemilu, demokrasi, dan pengawasan partisipatif.
Bagi instansi atau pihak yang berminat menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Yogyakarta, silakan mengisi formulir permohonan narasumber melalui tautan yang disediakan dengan melengkapi informasi kegiatan secara benar dan jelas. Pastikan informasi mengenai tujuan kegiatan, tema, waktu pelaksanaan, sasaran peserta, serta dokumen pendukung telah disampaikan untuk memudahkan proses peninjauan dan tindak lanjut oleh petugas.
Pengajuan permohonan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, kebutuhan kegiatan, dan ketersediaan narasumber.