PINANDITA (Pusat Informasi dan Layanan Digital Terintegrasi Bawaslu Kota Yogyakarta) merupakan portal digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan layanan Bawaslu Kota Yogyakarta melalui satu pintu.
Melalui PINANDITA, masyarakat dapat menemukan informasi kelembagaan, mengakses kanal layanan digital resmi, mengajukan permohonan layanan, serta memperoleh bahan edukasi dan literasi demokrasi. Portal ini mengintegrasikan akses ke berbagai kanal yang telah tersedia sehingga masyarakat dapat menemukan informasi dan layanan sesuai kebutuhan secara lebih mudah, praktis, dan terarah.
PINANDITA bertujuan memudahkan masyarakat dalam menemukan dan mengakses informasi serta layanan Bawaslu Kota Yogyakarta secara lebih praktis, cepat, dan terintegrasi.
Tidak. PINANDITA berfungsi sebagai pusat akses yang menghubungkan pengguna dengan berbagai kanal dan sistem layanan resmi Bawaslu. Setiap kanal tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Masyarakat dapat mengakses menu Layanan Informasi Publik (PPID) melalui PINANDITA untuk memperoleh informasi mengenai tata cara, persyaratan, dan mekanisme permohonan informasi publik.
Masyarakat dapat mengakses kanal pelaporan dugaan pelanggaran yang tersedia pada menu Layanan PINANDITA. Pelapor dapat mengikuti petunjuk dan mekanisme pelaporan melalui kanal resmi yang dituju.
Ya. Masyarakat dapat memanfaatkan menu Konsultasi pada PINANDITA untuk menyampaikan pertanyaan atau permohonan konsultasi terkait kepemiluan dan pengawasan pemilu melalui formulir yang tersedia.
Pengguna dapat memilih menu JDIH untuk mengakses berbagai peraturan perundang-undangan, produk hukum, dan dokumen hukum yang tersedia melalui kanal resmi JDIH Bawaslu.
Pemohon dapat mengakses menu Program Magang pada bagian Permohonan Layanan PINANDITA, kemudian mengisi formulir pengajuan sesuai petunjuk dan persyaratan yang tercantum.
Pemohon dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan pada menu Permohonan Layanan, kemudian mengisi formulir pengajuan dan melengkapi informasi kegiatan sesuai ketentuan yang tersedia.
Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun penilaian melalui menu Survei Kepuasan Masyarakat atau Saran dan Masukan yang tersedia pada PINANDITA. Setiap masukan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Belum menemukan jawaban yang Anda cari?
Silakan hubungi Bawaslu Kota Yogyakarta melalui media sosial dan kontak resmi yang tersedia pada PINANDITA. Kami siap membantu Anda memperoleh informasi dan layanan yang dibutuhkan.