Bawaslu Kota Yogyakarta menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau penjelasan terkait pengawasan pemilu, dugaan pelanggaran pemilu, dan persoalan hukum kepemiluan sesuai dengan kewenangan Bawaslu.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi, silakan membaca informasi mengenai prosedur layanan dan mengisi formulir permohonan konsultasi melalui tautan yang disediakan. Sampaikan informasi mengenai kebutuhan konsultasi secara jelas dan benar agar petugas dapat menindaklanjuti permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa pengisian formulir konsultasi merupakan langkah awal permohonan konsultasi dan tidak secara otomatis menjadi laporan resmi dugaan pelanggaran pemilu.