DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. RKAB yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
b. Permohonan persetujuan RKAB termasuk perubahannya yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.