DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disingkat PKP2B, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, Surat Izin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, IUPK sebagai Kelanjutan Kontrak/Perjanjian, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
3. Laporan Berkala adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
4. Laporan Akhir adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan mengenai hasil akhir suatu kegiatan yang dilakukan.
5. Laporan Khusus adalah laporan tertulis yang wajib disusun dan disampaikan dalam hal terdapat kejadian atau kondisi tertentu.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara .