DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Pasal 23
(1) Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (3) atau ayat (4), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) atau ayat (8), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, atau Pasal 21 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 24
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masingmasing 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 25
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir.
Pasal 26
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Pasal 27
Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terhadap pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang :
a. melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
b. tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 28
Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dalam hal pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).