DISCLAIMER !! Halaman ini dibuat untuk mempermudah membaca peraturan. Membaca dokumen versi JDIH ESDM, SANGAT DISARANKAN
Bagian Kesatu
Pasal 14
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, dan pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:
a. Laporan Berkala;
b. Laporan Akhir; dan/atau
c. Laporan Khusus.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan bulanan dan/atau laporan triwulanan.
Pasal 15
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan atas RKAB;
b. laporan kualitas air limbah pertambangan;
c. laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
d. laporan statistik penyakit tenaga kerja;
e. laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan
f. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan atas RKAB;
b. laporan kualitas air limbah pertambangan;
c. laporan konservasi;
d. laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
e. laporan statistik penyakit tenaga kerja;
f. laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi;
g. laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan
h. laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan lengkap Eksplorasi; dan
b. laporan Studi Kelayakan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi.
(5) Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a. laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
b. laporan pelaksanaan operasi produksi.
(5) Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a. laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
b. laporan pelaksanaan operasi produksi.
(6) Pemegang SIPB wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a. laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
b. laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
(7) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala berupa Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan realisasi pembelian mineral atau batubara; dan
b. laporan realisasi penjualan mineral atau batubara.
(8) Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan.
Pasal 16
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
a. laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
b. laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
c. laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
d. laporan penyakit akibat kerja;
e. laporan kasus lingkungan;
f. laporan kajian teknis pertambangan; dan/atau
g. laporan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagian Kedua
Pasal 17
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan bulanan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan kecuali untuk laporan kualitas air limbah pertambangan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib menyampaikan Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan.
Bagian Ketiga
Pasal 18
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian berbahaya.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c sesaat setelah awal kejadian akibat penyakit.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kasus lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan.
(5) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kajian teknis pertambangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan.
Bagian Keempat
Pasal 19
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan tanggapan atas laporan bulanan dan/atau laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(2) Dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas laporan bulanan dan/atau laporan triwulan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 20
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib melaporkan rencana perubahan penggunaan usaha jasa pertambangan pada tahun berjalan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan perubahan laporan Studi Kelayakan jika terdapat perubahan variabel teknis, ekonomis, dan lingkungan untuk mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 22
Pedoman pelaksanaan penyusunan, penyampaian, dan/atau evaluasi laporan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.