~Pengadilan Negeri Balikpapan~
Jangka waktu Permohonan banding adalah 14 hari setelah pemberitahuan putusan pengadilan negeri
Jangka waktu Memori banding adalah 7 hari setelah permohonan banding diterima ( Dalam upaya hukum banding memori banding tidak wajib untuk disertakan)
Jangka waktu Kontra Memori banding adalah 7 hari setelah pemberitahuan memori banding ( Dalam upaya hukum banding kontra memori banding tidak wajib untuk disertakan)
Jangka waktu inzage adalah 3 hari setelah pemberitahuan inzage kepada pihak upaya hukum banding
Jangka waktu Pengiriman banding adalah satu bulan setelah permohonan banding diterima
PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN UNGGUL