~Pengadilan Negeri Balikpapan~
Permohonan banding dapat dilakukan selama 14 hari sejak adanya pemberitahuan putusan pengadilan negeri
Penyerahan memori dan kontra memori banding dapat dilakukan dalam waktu 7 hari untuk upload di ecourt, sedangkan penyerahan memori dan kontra memori yang melebihi waktu 7 hari dapat diserahkan langsung secara manual di pengadilan Negeri selama berkas belum dikirim.
Buka laman resmi e-Court Mahkamah Agung di:
https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Masukkan nama pengguna dan kata sandi akun
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama e-Court .
Di dashboard utama, klik menu "Upaya Hukum" .
Pilih sub-menu "Banding" untuk mengajukan permohonan banding
Ketik Pengadilan Yang dituju
Setelah itu sistem akan menampilkan daftar perkara yang telah terdaftar di e-Court .
Pilih perkara yang akan diajukan banding berdasarkan nomor perkara .
Pastikan bahwa perkara yang dipilih sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri
Siapkan berkas dalam format PDF
Surat Kuasa yang diajukan Pembanding
dokumen lainnya yang dibutuhkan
Setelah dokumen diunggah, sistem akan otomatis menghitung besaran biaya banding berdas
Lakukan pembayaran melalui virtual account bank yang terhubung de
Simpan bukti pembayaran elektronik untuk keperluan verifikasi.
Waktu pengiriman berkas upaya hukum banding dilakukan dalam waktu 30 hari setelah permohonan banding diterima
PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN UNGGUL