~Pengadilan Negeri Balikpapan~
Pengertian
Aplikasi yang digunakan untuk memproses gugatan, gugatan sederhana, bantahan, permohonan, pembayaran biaya perkara, melakukan panggilan sidang dan pemberitahuan, persidangan, putusan dan upaya hukum secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung, yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
E-court Upaya Hukum Banding
E-Court yang telah berjalan pada satuan kerja di pengadilan tingkat pertama diperlukan pengembangan fitur terbaru yaitu upaya hukum (perkara banding) secara elektronik yang fungsi utamanya adalah para pihak dapat melakukan upaya hukum banding terhadap perkara yang telah diajukan melalui e-Court pada pengadilan tingkat pertama sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik sehingga diperlukan pengembangan aplikasi e-Court fitur Upaya Hukum secara Elektronik.
SOP (System Operational Procedure)
Alur Upaya Hukum Banding di Ecourt
PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN UNGGUL