~Pengadilan Negeri Balikpapan~
Pengertian Banding
Banding yaitu salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu Putusan Pengadilan Negeri.
Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum banding apabila merasa tidak puas dengan isi Putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Tujuan Banding
Tujuan banding yaitu untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pihak-Pihak
Pihak yang mengajukan permohonan banding
Pihak lawan dari pembanding
Pihak yang semula sama–sama berkedudukan sebagai Penggugat atau Tergugat
Objek
Objek banding yaitu Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Tingkat Pertama
PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN UNGGUL