layanan pengaduan
Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Padang
Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Padang
Program ini bertujuan untuk:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
Mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan berintegritas
Menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja sekolah
Setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program pengaduan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip:
Kerahasiaan
Identitas dan data pelapor dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan laporan.
Objektivitas
Penanganan laporan dilakukan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesionalitas
Setiap laporan diproses secara tertib, adil, dan sesuai mekanisme.
Perlindungan Pelapor
Pelapor dilindungi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau tindakan balasan.
Transparansi Proses
Proses penanganan laporan dilakukan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Agar laporan dapat diproses dengan baik, pelapor diharapkan memperhatikan ketentuan berikut:
Uraian Laporan
Disampaikan secara jelas, kronologis, dan faktual
Memuat waktu, tempat, dan bentuk dugaan pelanggaran
Bukti Pendukung
Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia (foto, dokumen, tangkapan layar, saksi, dan sebagainya)
Bukti akan sangat membantu proses verifikasi laporan
Itikad Baik
Laporan dibuat dengan itikad baik
Tidak mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, atau informasi palsu