Persyaratan
Surat permohonan Perpanjangan Izin.
Surat pernyataan mematuhi aturan dinas pendidikan dan kebudayaan oleh pengelola Lembaga (tanda tangan diatas materai Rp. 10.000,-).
Surat Izin Operasional yang lama (asli).
Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI.
Surat keterangan atau bukti kepemilikan Gedung Lembaga, sewa/kontrak.
Akte Notaris lembaga.
Fotocopy SK Menkumham (Bila Yayasan).
Foto plank Lembaga.
SK Pengelola yang dikeluarkan oleh Yayasan/pemilik dan SK PTK yang dikeluarkan oleh Pengelola.
Struktur Organisasi.
Daftar susunan pengelola (Ketua, Sekretaris dan Bendahara), tenaga pendidik, tenaga administrasi, operator yang tetap dan maupun yang tidak tetap beserta job description masing.
Data lengkap Peserta Didik 2 tahun terakhir.
Data lengkap PTK (Pengelola, Pendidik/Tutor, Tenaga Administrasi, tenaga operator dsb).
Fotocopy ijazah Yayasan/Pemilik, Pengelola (Ketua, Sekretaris, Bendahara), tenaga pendidik (instruktur), tenaga admintrasi dan operator.
Daftar sarana dan prasarana dari LKP/PKBM.
Kurikulum/Silabus.
Foto-foto Kegiatan Pembelajaran.
Surat Rekomendasi Penilik Dikmas ( Setelah diverifikasi ke lapangan).
Pas foto pemilik 3x4 cm berwarna 3 (tiga) lembar (Diantar ketika menjemput SK).
Materai Rp. 10.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar (Diantar ketika menjemput SK).
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Proses
Scan semua dokumen persyaratan.
Klik link dibawah
Upload semua dokumen persyaratan.
Isi semua data formulir online dengan penulisan yang benar.
Tunggu rekomendasi mutasi di email maksimal 24 jam.
Narrahubung Fitri, S.Pd. https://wa.me/6285263015055