Para Mitra semua, Konten sewaktu waktu dapat berubah, tanpa merubah lokasi penyimpanan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran TSL sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2013;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 355/Kpts-II/2003 tentang Penandaan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar;
Keputusan Dirjen PHKA No SK 35 /IV-KKH/2004 Penandaan Jenis TSL Dilindungi (hidup dan mati) diluar habitatnya (Eksitu)
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.1/IV-SET/2011 tentang Pedoman Penyusunan Proposal, Rencana Kerja Dan Berita Acara Pemeriksaan Persiapan Teknis Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar;
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.14/IV-SET/2011 tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar;
Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: P.4/KSDAE/SET/KUM.1//9/2017 tentang Pedoman Tata Cara Pembuatan Buku Induk (Studbook) dan buku catata harian (Log Book) Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Database Satwa Penangkaran
Pengisian melalui link Email yang sudah di daftarkan di grup Whatapp Penangkaran masing masing bidang wilayah