Para Mitra semua, Konten sewaktu waktu dapat berubah, tanpa merubah lokasi penyimpanan
Maksud dari kegiatan Penyusunan Sistem Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK secara online adalah :
Menyajikan data-data atau informasi tentang Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur
Menyajikan Tata Cara dalam Pengurusan Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur
Standarisasi format data-data dalam Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur
Melakukan proses Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur secara online
Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan Penyusunan Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK online Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur adalah sebagai berikut:
Mempermudah Perijinan Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur dalam memperoleh informasi dan data-data serta tata cara Perizinan TSL, Quota dan ijin LK.
Memungkinkan realisasi Perizinan, Data Base, Peredaran TSL, Quota dan ijin LK Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur secara online.
Ketersediaan data perizinan yang akurat, relevan dan tepat waktu.
Meningkatnya kemampuan dan produktivitas sumber daya manusia pengelola pendataan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur.
Persyaratan Izin Penangkaran TSL
Perorangan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Keterangan Berdasarkan Undang-Undang Gangguan yang menyatakan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar
Persetujuan Lingkungan
Proposal Kegiatan Permohonan Izin Penangkaran TSL / Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) untuk Perpanjangan Permohonan Izin Penangkaran TSL
Badan Usaha/Perusahaan
Akte Pendirian Usaha Pertama dan Perubahan-Perubahannya
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Persetujuan Lingkungan
Proposal Kegiatan Permohonan Izin Penangkaran TSL / Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) untuk Perpanjangan Permohonan Izin Penangkaran TSL
Izin Edar Dalam Negeri / Luar Negeri TSL diberikan kepada
Bentuk Badan Usaha : Usaha Dagang (UD), Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk Badan Hukum : Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi, Firma
Syarat syarat:
Akte Pendirian Usaha Pertama dan Perubahan-Perubahannya
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Persetujuan Lingkungan
Proposal Kegiatan Permohonan Izin Izin Edar Dalam Negeri / Luar Negeri TSL / Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk Perpanjangan Permohonan Izin Edar Dalam Negeri / Luar Negeri TSL
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.
Browsing OSS pada Browser atau Klik link https://perizinan.oss.go.id/
Pastikan email sudah terbuka untuk memperoleh hak akses di oss rba
Username dan password hak akses akan dikirim ke email pendaftaran NIB awal
Update Data Perusahaan dan penggunan KBLI 02209 sampai dengan muncul NIB versi OSS RBA
a. Untuk Perusahaan yang akte notarisnya belum ada kode KBLI 02209 agar merubah ke akte notaris untuk menambahkan kode KBLI 02209
b. di upayakan KBLI 02209 muncul sebagai resiko menengah tinggi dengan izin ligkungan SPPL
Lengkapi sampai selesai dan akan terbit dokumen dokumen NIB Format Baru
Akan di dapatkan link upload pengajuan perizinan setelah
a. Untuk PNBP di isi Surat Penyataan Sanggup membayar PNBP dengan materai
b. Perizinan lingkungan dengan Upload SPPL yang di dapat dari update
Terbit Sertifikat Standart
Jenis Perizinan yang melalui OSS untuk TSL
Izin Penangkaran
Izin Pengedar TSL Dalam Negeri (IEDN)
Izin Pengedar TSL Luar Negeri (IELN)
Izin Lembaga Konservasi
Izin Peragaan TSL (di luar Lokasi Izin LK)
SLIDE Langkah Langkah Sebagai Berikut (Update Today)
Menu ini untu mendapatkan tagihan PNBP yang timbul dari layanan BBKSDA Jawa Timur
Mohon untuk pencatatan secara baik di administrasi mohon dapat melakukan pembayaran PNBP terlebih dahulu sebesar
1. Izin Penangkaran Perorangan sebesar Rp. 500.000
2. Izin Pengedar Dalam Negeri (IEDN) dan Penangkaran Badan usaha sebesar Rp. 2.500.000
3. Izin Pengedar Luar Negeri (IELN) menghubungi Pejabat Penagih PNBP KKH Sdr Endang 081317309975 untuk mendapat Kode Billing
4. Izin angkut (SATS-DN) Per Lembar Rp. 35.000
5. Izin Peragan Rp. 15.000.000 Per Izin
6. Izin Tangkap dan Simaksi, besaran tergantung jumlah komoditi/jenis layanan, dapat menghubungi Pejabat Penagih PNBP BBKSDA Jatim sdr Fajar Hasan Fadly no HP 081230239855 sebelum mengisi form ini
Pembayaran PNBP 1 sd 6 (KECUALI No 3 dan 5) dapat ditransfer ke rekening berikut:
Bank Mandiri An. Bendahara Penerima BPN 165 BBKSDA JATIM,
Nomor Rekening 141-00981-28374
SETELAH MEMBAYAR PNBP BARU MENGISI FORM INI
Catatan : mohon sebelum mengisi form ini agar di persiapkan dokumen
1. SK/Sertifikat Standart (pdf)
2. Bukti Setor PNBP (pdf)
PASTIKAN SUDAH MEMBAYAR PNBP sebagaimana keterangan di atas
Setelah mengisi, akan mendapat bukti tanda terima pembayaran PNBP yang akan dikirim lewat Whatssapp