IPPA/IUPSWA, IUPEA
Ijin Pemanfatan Pariwisata Alam/Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Ijin Usaha Pemanfaatan Energi Air
Para Mitra semua, Konten sewaktu waktu dapat berubah, tanpa merubah lokasi penyimpanan
Ijin Pemanfatan Pariwisata Alam/Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Ijin Usaha Pemanfaatan Energi Air
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.64/Menhut-II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.8/Menhut-II/2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Pengisian Laporan dan Dokumen melalui Dashboard di beranda