IELN
IJIN EDAR LUAR NEGERI TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Para Mitra semua, Konten sewaktu waktu dapat berubah, tanpa merubah lokasi penyimpanan
IJIN EDAR LUAR NEGERI TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Memperhatikan :
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447/Kts-/2002 tentang Tata Usaha Pengambilan dan Penangkapan dan peredsaran Tumbuhan dan Satwa Liar pasal 104 bahwa pemegang izin edar luar negeri wajib menyampaikan laporan realisasi perdagangan luar negeri berdasar SATS-LN yang telah diterbitkan.
Penyampaian laporan kepada Dirjen KSDAE melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur tembusan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Species dan Genetik.
Berkenaan dengan dasar peraturan tersebut di atas, pelaksanaan laporan BBKSDA Jawa timur memberlakukan sebagai berikut:
Laporan realisasi ekspor agar dimulai tahun 2017 dan berlanjut setiap selesai komoditi sudah terbit Bill Of Lading , Airway Bill, sehingga terbentuk database dan dapat di gunakan untuk keperluan.
Laporan secara online dilakukan melalui web www.mitra.bbksdajatim.org sub menu “IELN” dan dapat dipantau pelaporan melalui web tersebut.
Laporan hasil pengisian dapat digunakan sebagai lampiran laporan fisik kepada Direktur Jenderal KSDAE.
Data yang erlu dipersiakan sbb:
Tahun Pelaporan
Nama Mitra
Nomor dan tanggal SK Izin Edar Luar Negeri (IELN)/Sertifikat Standar
Jenis, volume dan jumlah Komoditi
Pelabuhan Keberangkatan
Tujuan Negara
Pelabuhan Tujuan
Nomor dan tanggal Invoice
Nomor dan tanggal SATS-LN (CITES/Non CITES)
Nomer dan tanggal PEB
Nomer dan tanggal SPE
Nomer dan tanggal Bill Of Lading / Airway Bill
Nomer dan tanggal COO (Certificate Of Origin)
Nomer dan tanggal Phytosanitary
Sumber Komoditi TSL
Nilai Devisa/Nilai PEB