Para Mitra semua, Konten sewaktu waktu dapat berubah, tanpa merubah lokasi penyimpanan
Format isian per kelas satwa dapat di download di link bawah ini
Setelah mengisi data dan menyiapkan berkas silahkan di upload di link berikut
Nomor : 447/Kpts-II/2003
TENTANG
TATA USAHA PENGAMBILAN ATAU PENANGKAPAN DAN PEREDARAN
TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Pasal 19
Dalam rangka menjamin keefektifan pengendalian pemanfaatan spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil penangkaran maka ditetapkan batasan jumlah hasil penangkaran.
Batasan jumlah hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan batas maksimal jenis dan jumlah spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dari hasil setiap usaha penangkaran, termasuk hasil pengembangan populasi berbasis alam.
Pasal 20
Batasan jumlah hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berisi nama jenis, ukuran dan satuan.
Jenis dan satuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diperuntukkan bagi kepentingan peredaran di dalam negeri dan ke luar negeri (ekspor).
Batasan jumlah hasil penangkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ditetapkan untuk spesimen tumbuhan dan satwa liar yang termasuk maupun tidak termasuk dalam daftar Appendiks CITES baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang.