UPDATE KEBIJAKAN KARANTINA INDONESIA
Masa karantina bagi Warga Negara Indonesai (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dari perjalanan luar negeri, dikurangi menjadi 7-10 hari. Diketahui sebelumnya masa karantina adalah 10-14 hari. Hal te ::rsebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatasi , Luhut Binsar Panjaitan.
Perlu diketahui, bahwa masa karantina 10 Hari adalah untuk pendatang dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Sedangkan masa karantina 7 hari yaitu pendatang yang bukan dari negara-negara tersebut.
Adapun syarat tambahan untuk karantina 7 hari yaitu:
Vaksinasi dosis lengakp (1&2) dan sudah booster.
Sebelum karantina di hari ke-6 harus dilakukan tes PCR 2x dalam rentang waktu 24 jam. Contoh PCR pertama tanggal 7 jam 7 malam, maka tes kedua dilakukan besoknya pada jam 7 pagi, dimana hasil kedua tes tersebut adalah negatif.
Semoga info ini bisa membantu sobat trippers saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Happy Traveling!