1. Melampirkan dengan jelas hasil scan Akta Kelahiran;
2. Melampirkan dengan jelas hasil scan Ijazah SMA/MA/SMK atau sederajat;
3. Melampirkan dengan jelas Pas foto warna dengan latar belakang warna merah;
4. Melampirkan file Skripsi format pdf;
5.Melampirkan hasil cek plagiarisme. Batas maksimum plagiarisme adalah 25%;
6. Melampirkan dengan jelas hasil SK Pembimbing Skripsi terbaru;
7. Melampirkan dengan jelas Buku Bimbingan Skripsi yang telah diisi dengan lengkap disertai uraian setiap bimbingan dan tanda tangan dosen pembimbing
8. Melampirkan Nilai Ujian Komprehensif;
9. Sudah menyelesaikan semua mata kuliah dibuktikan dengan melampirkan KHS semester pertama s.d terakhir atau transkip nilai sementara yang telah ditanda tangani Ketua Prodi;
10. Melampirkan dengan jelas hasil scan Sertifikat TOEFL;
11. Melampirkan dengan jelas hasil scan Sertifikat TOAFL;
12. Melampirkan dengan jelas hasil scan Sertifikat IT;
13. Melampirkan dengan jelas hasil scan Sertifikat Kukerta;
14. Melampirkan dengan jelas hasil scan Sertifikat OPAK;
15. Sudah membayar UKT semester berlaku yang dibuktikan dengan melampirkan scan slip pembayaran yang jelas dan terbaca;
16. Mendapatkan persetujuan ujian dari Pembimbing I dan Pembimbing II untuk mengikuti Ujian Munaqasyah dengan melampirkan Nota Dinas dan Persetujuan yang telah ditanda tangani oleh Dekan dan Ketua Jurusan;
17. Menghadiri minimal 3 (tiga) Munaqasyah mahasiswa dengan melampirkan dokumen Kartu Kendali Kehadiran Munaqasyah; (khusus angkatan 2022, 2023, dan 2024);
18. Pengajuan jadwal sidang paling lambat 1 minggu (hari kerja sebelum tanggal yang sudah disepakati Dosen Pembimbing 1 dan 2;
19. Nota Dinas yang ada di hard file skripsi untuk diberikan kepada Dosen Penguji merupakan Nota Dinas asli, bukan hasil scan atau tempelan;
20. Mentaati seluruh tata tertib Sidang Munaqasyah.
Berkas yang harus disiapkan pada Sidang Munaqasyah:
Cetak hard file skripsi untuk masing - masing dosen penguji dan dosen pembimbing (jika mau), dilengkapi dengan Surat Tugas Munaqasyah;
Cetak Formulir Sidang Munaqasyah (Berita Acara Sidang Munaqasyah), wajib diberikan ke Prodi PBS maksimal H-1 sebelum sidang;
Cetak Daftar Ralat Sidang Munaqasyah (dua rangkap untuk dosen penguji yang diberikan pada saat sidang);
Cetak Formulir Pasca Sidang Munaqasyah (setelah dinyatakan lulus dan selesai revisi);