1. Mahasiswa sudah harus menyelesaikan MK minimal 88 SKS.
2. Mahasiswa sudah menyelesaikan pembayaran UKT semester berjalan.
3. Mahasiswa sudah mengambil KRS untuk MK PPL di semester 7.
4. Mahasiswa bisa memilih tempat PPL berikut :
- Lembaga Perbankan Syariah
- Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
- Bank Indonesia
- OJK
- Bursa Efek Indonesia
- Instansi Pemerintah (BRIN, BPS, LIPI, PERPUSDA, PERPUSNAS)
5. Mahasiswa hanya boleh mangajukan 1 surat permohonan. Jika selama 1 bulan tidak ada respon atau ditolak oleh lembaga tersebut maka mahasiwa boleh mengajukan 1 surat permohonan lagi.