Cek DPT Pemilihan BPD Perwakilan Wilayah
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 5, bawah anggota BPD adalah :
ayat (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
ayat (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
ayat (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
ayat (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Pada Pasal 6, dijelaskan tentang ketentuan keanggotaan BPD yang harus memenuhi keterwakilan Wilayah dan Keterwakilan perempuan sebagai berikut :
"Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui:
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan."
Berdasar pada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasal 13 :
Persyaratan calon anggota BPD adalah:
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Tambahan berdasarkan Perda Sumedang no 13 Tahun 2019 pasal 2, selain yang tercantum di atas meliputi pula :
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidanakejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
sehat jasmani dan rohani.
Selanjutnya pada, pasal 13 Perda Sumedang Nomor 13 tahun 2019 dijelaskan bahwa Pegawai negeri sipil yang akan ditetapkan menjadi anggota BPD, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud (dalam Pasal 12 Perda Sumedang Nomor 13 tahun 2019) juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai negeri sipil; dan
yang bersangkutan terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasannya/instansi induknya.
Demikian persyaratan pokok untuk menjadi anggota BPD berdasarkan ermendagri Nomor 110 tahun 2016 dan Perda Sumedang Nomor 13 tahun 2019. Hal tersebut gharus dibuktikan secara fisik dengan pemenuhan persyaran administrasi bakal calon anggota BPD.
Surat permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Panitia Pemilihan Anggota BPD Sawahdadap (Format 1)
Pas Photo ukuran 4X6
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dilegalisir minimal oleh Pemerintah Desa.
Daftar Riwayat Hidup
Fotokopi Akta Kelahiran dilegalisir minimal oleh Pemerintah Desa.
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dilegalisir
Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai Rp. 10,000,- (Format 2)
Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai Rp. 10,000,- (Format 3)
Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Anggota BPD di atas kertas bermaterai Rp. 10,000,- (Format 4)
Surat Keterangan bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa Sawahdadap (ditandatangani oleh Kepala Desa). (Format 5)
Fotokopi Berita Acara musyawarah Rukun Warga atau musyawarah di daerah pemilihan setempat yang menyepakati yang bersangkutan merupakan wakil dari Wilayah Rukun Warga Atau Dusun tersebut
Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT/RW bahwa yang bersangkutan bertempat tinggal di Wilayah RT/RW atau Dusun yang diwakilinya (diketahui oleh Kepala Desa dan Camat). (Format 6)
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) jika terpilih menjadi Anggota BPD diatas kertas bermaterai Rp. 10,000,-. (Format 7)
Surat Pernyataan ijin dari suami/istri menjadi Anggota BPD diatas kertas bermaterai Rp. 10,000,-. (Format 8)
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun
Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Surat keterangan berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Kabupaten Sumedang yang masih berlaku
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah Kab. Sumedang
Pakta Integritas
Untuk mengunduh blangko berkas persyaratan yang harus diserahkan pada waktu pendaftaran silakan klik di bawah
Apabila Anda gak mau ribet mengetik di komputer 😓 silakan isi Formulir yang telah kami siapkan, setelah formulir diisi dengan lengkap, kami akan mengirim langgung pada email Anda berkas yang telah isi data Anda .... ingat emailnya harus aktif ya 👍
yuuu gaskeun ... scan atau klik barcode di bawah !!! 🎉
lihat di sini 👉 💥
"Bersama-sama adalah awal;
menjaga kebersamaan adalah kemajuan;
bekerja sama adalah sukses."
- Henry Ford